Fakta Sandra Dewi Sudah jadi Tersangka? Dan Pasal yang Menjeratnya?

 

Ramai Viral Sandra Dewi sudah menjadi Tersangka membuat netizen banyak yang langsung beraksi menghujat.


Wajar Seh Setelah Melihat IG Sandra Dewi seperti Katalog Tas Hermes dan tas branded lainnya dan pada bilang Low profil.


Low profil darimana nya?


Namun Faktanya Menurut 

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kabar itu tidak benar, artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai SAKSI.

Nah Jika Sandra Dewi Jadi Tersangka Pasal apa yang kena dan Hukumnya?


Pasal yang Kena adalah Pencucian Uang Korupsi dengan dua kemungkinan hukuman.

Jika Aktif paham Uang tersebut uang Korupsi atau bisa dibilang ikut aktif pencucian uang.


Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010


Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Namun Jika Sandra Dewi tidak tahu uang suaminya itu uang Hasil Korupsi alias hanya menikmati uang tanpa tahu hanya kena pasal Pasif.


Pelaku TPPU pasif, dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010


pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Menurut teman-teman Sandra Dewi tahu gak itu Uang Korupsi?


Masa seh sampai ga tahu uang banyak gitu bahkan Uang Cashnya aja segudang?


Baca juga Kenapa Suami BCL Tiko Aryawardhana bisa jadi Tersangka padahal pendiri Perusahaan Juga?

Komentar

Postingan Populer