Kenapa Suami BCL Tiko Aryawardhana bisa jadi Tersangka padahal pendiri Perusahaan Juga?

 

Ramai viral suami BCL (Bunga Citra Lestari) yaitu Tiko Aryawardhana dilaporkan polisi oleh Mantan Istri kasus dugaan penggelapan uang 6.9 M. 

Padahal perusahaan tersebut adalah perusahaan yang dia dirikan bersama mantan Istrinya dulu.

Kenapa bisa jadi tersangka?

Cerita Singkat Perusahaan didirikan oleh Mereka berdua dengan dana modal 2M oleh Istrinya. Kemudian si Istri menjabat jadi Komisaris dan Suami Direktur.

Dalam Berita Si Istri disebutkan cukup pasif dalam operasional terutama keuangan. 

Nah setelah cerai ternyata setelah dilihat dalam laporan keuangan ada dana penggunaan dan selisih janggal.

Setelah dihitung estimasi 6.9M, Nah penggunaan untuk kepentingan perusahaan atau bukan sedang diteliti lebih lanjut.

Kenapa bisa akan menjadi Tersangka?

Jika Ini PT tentu ada pendiri dan pemilik Saham. Karena pendiri mereka berdua tentu pemilik Saham diantaranya mereka berdua dan Yang lainnya yang belum tahu.

Nah Walaupun Suami BCL pemilik Saham, Namun setelah menjadi PT Kepemilikan menjadi bersama atas nama PT.

Jadi tidak bisa sembarang menggunakan Uang PT untuk kepentingan pribadi.

Jadi jika perusahaan PT atau pemilik saham melaporkan pemilik saham lainnya dalam kasus penggunaan uang sembarangan atau untuk pribadi ini bisa disebut penggelapan

 

Jadi Pasal yang kena dan Hukumnya adalah 

 sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 374 KUHP:


 

Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


 

Pasal 374 KUHP:


Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.



Baca juga Seberapa pentingkah Panti Jompo Setuju dengan Bu Risma Yes or No ?


Komentar

Postingan Populer